PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 151
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi
serta analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia kementerian/lembaga/daerah. (2) Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat.
