Pasal 149
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengerahan sumber daya manusia; b. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia kementerian/lembaga/daerah; c. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengerahan sumber daya manusia; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia.
