Pasal 146
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan sumber daya darurat; b. komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan logistik dan peralatan; e. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan; f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan sumber daya darurat; dan g. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.
