PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 143
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
