PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 139
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup diseminasi dan evaluasi; b. penyiapan fasilitasi diseminasi informasi peringatan dini, kesiapan respon, dan perencanaan evakuasi masyarakat terhadap informasi peringatan dini bencana; c. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup diseminasi dan evaluasi; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup diseminasi dan evaluasi.
