PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 135
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. pengintegrasian sistem peringatan dini pada kementerian/lembaga dan daerah; b. pengolahan hasil pengamatan gejala bencana; c. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pada lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan.
