PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 132
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peringatan dini; b. penyiapan koordinasi pengintegrasian sistem peringatan dini kementerian/lembaga dan daerah; c. penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon peringatan dini; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peringatan dini; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan peringatan dini.
