PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 128
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup penguatan ketahanan masyarakat; b. penyiapan bahan koordinasi fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dan kesiapsiagaan masyarakat; c. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup penguatan ketahanan masyarakat; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.
