PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 124
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya; b. pelaksanaan inventarisasi sumber daya penanggulangan bencana pada komunitas dan lembaga usaha; c. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya; d. koordinasi pemberdayaan sumber daya komunitas dan lembaga usaha; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya.
