PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 122
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Seksi Penyiapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana
kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait perencanaan kesiapsiagaan. (2) Seksi Penerapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait penerapan rencana kesiapsiagaan.
