PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 113
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup mitigasi melalui mitigasi nonstruktural; b. pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui mitigasi nonstruktural; c. penyiapan fasilitasi advokasi dan gerakan mitigasi pada mitigasi nonstruktural; dan d. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan advokasi mitigasi dan gerakan mitigasi pada mitigasi nonstruktural.
