Pasal 109
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Subdirektorat Mitigasi Struktural menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui mitigasi struktural; b. pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui mitigasi struktural; c. penyiapan fasilitasi penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi struktural; d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi struktural; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi struktural.
