PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 103
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
