PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui rapat koordinasi bersama BPBD Kabupaten/Kota. (2) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (3) Penentuan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
