PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 31
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perencanaan; b. penempatan dan pemasangan; c. evaluasi; d. standar teknis; dan/atau e. pemeliharaan dan penggantian; (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dapat melibatkan praktisi dan/atau pakar/ahli.
