PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui tahapan: a. pendataan kebutuhan; b. diskusi strategi; dan c. penetapan kebutuhan. (2) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lokasi dan titik koordinat yang tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (3) Penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi berupa jalan yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
