PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 9
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat yang Diberi Kewenangan.
