PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 35
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5); b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
