PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 33
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk diteruskan kepada TPKN. (3) Sekretaris Utama menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
