PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 20
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pengembalian Kerugian Negara dilakukan melalui pemotongan gaji/tunjangan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun, Sekretaris Utama membuat surat keterangan penghentian pembayaran dengan mencantumkan bahwa: a. yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara; dan b. dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari uang pensiun yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
