PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon pegawai negeri sipil; atau b. Pejabat Lain. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
