PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Pasal 13
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam laporan hasil evaluasi pelaksanaan Pemulihan Dengan Segera. (2) Laporan hasil evaluasi pelaksanaan Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selama proses pelaksanaan kepada Komandan Posko PDB.
