PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana; b. perencanaan, penganggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi; c. pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan e. pemantauan dan evaluasi.
