PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN...
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Petunjuk Teknis atau Juknis, merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
