Pasal 4
(1) Mekanisme knowledge sharing di INA-DRTG: a. Di tingkat Internal, melakukan pengumpulan pengalaman dan data/informasi pada semua tahapan penanggulangan bencana di lingkungan BNPB baik secara formal Informal; b. Di tingkat Domestik, melakukan pengumpulan pengalaman dan data/informasi pada semua tahapan penanggulangan bencana antara pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha baik secara formal maupun Informal; c. Di tingkat Internasional, melakukan pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman terbaik pada semua tahapan penanggulangan antara pemerintah INDONESIA dengan negara, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah. (2) Knowledge sharing adalah program BNPB yang merupakan tanggung jawab tiap-tiap Kedeputian, Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggaulangan Bencana. (3) Knowledge sharing dapat melibatkan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, dengan menempatkan Kementerian/Lembaga sebagai specialist agent, yang mempunyai keahlian khusus dalam menangani bencana. (4) BNPB berperan sebagai host sekaligus centre dalam knowledge sharing. (5) Pelaksanaan pembelajaran dan pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan institusi pendidikan, akademisi, peneliti, perekayasa dan praktisi, serta pihak-pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
