Pasal 73
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. SK No 205577 A Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. EITIIEIIEtrN INDONESIA 44- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan dan Hukum, ttd. D SK No 181890 A Djaman
I PRESIDEN if:Fu3uK lNrloNEstA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA UMUM Desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan telah menjadi pilihan bentuk pemerintahan oleh para pendiri bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya yang harus negara lakukan untuk mencapai tujuan negara tersebut adalah dengan membagi kewenangan dengan menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis melalui desentralisasi. Desentralisasi menjadi pilihan selain karena keinginan mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap dinamika yang terjadi di daerah, juga karena pemerintahan yang desentralistis lebih kondusif bagi percepatan pengembangan demokrasi di Indonesia. Selain desentralisasi secara umum, Indonesia juga mengakui satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus berupa desentralisasi yang bersifat asimetris atau berbeda dengan daerah pada umumnya. Para pendiri bangsa telah menyadari bahwa variabilitas yang tinggi antardaerah, dan kondisi geografis yang terdiri atas beribu-ribu pulau menjadi salah satu tantangan yang besar dan berat untuk mewujudkan tujuan negara, terutama jika Negara Indonesia dikelola secara sentralistis. Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan bagian dari Negara Indonesia yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki luas daratan sekitar 664,01 Km2 dan luas lautan sekitar 6.977,5 Km', dengan penduduk berjumlah 11.248.839 jiwa pada tahun 2023. Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat badan usaha milik negara, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat Association of Southeast Asian Nations. SK No 201104 A Provinsi
PRESIDEN REFTTSUK IND()NESIA Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah berperan sebagai Ibu Kota Negara, namun selain perannya sebagai Ibu Kota Negara, beberapa peran penting Jakarta dalam pembangunan yang perlu mendapatkan pengakuan sebagai kekhususan. Peran penting yang dimiliki Provinsi Daerah Khusus Jakarta sejak kemerdekaan Indonesia ada tiga, yaitu sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan perdagangan nusantara, serta sebagai pusat kebudayaan nasional. Peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan yaitu sebagai Ibu Kota Negara disematkan bagi Jakarta sebelum Indonesia merdeka. Sebelum kemerdekaan, Belanda menjadikan Jakarta sebagai wilayah administrasi (gewestl yaitu status otonomi diberikan kepada jajahannya di Hindia Belanda (lndonesia). Setelah adanya otonomi di Hindia Belanda, dengan lahirnya Desentralisatie Wet 1903, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi gemeente, lalu kemudian berubah menjadi stadsgeemente berdasarkan Stad sg emeente Ordonnantie 1924 Jakarta. Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai peranan penting dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta merrrpakan tempat terjadinya peristiwa penting terbentuknya Negara Kesatuan Republik lndonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga menjadi lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Catatan sejarah menunjukkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sudah menjadi pusat bisnis jauh sebelum ada Indonesia, yaitu dimulai dari zaman Kerajaan Banten dengan nama Sunda Kelapa hingga menjadi pelabuhan Jayakarta. Pelabuhan Jayakarta dijadikan oleh Vereenigde Oostindisclrc Compagnie sebagai pusat pengendalian perdagangan dan militer di seluruh nusantara. Kemudian di era yang lebih modern, keberadaan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta telah menjadi salah satu pelabuhan terpenting dalam perdagangan nasional dan internasional di Indonesia. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa Jakarta lahir dan berkembang menjadi pusat pemerintahan di samping sebagai Ibu Kota Negara dan sekaligus pusat bisnis nasional sampai saat ini. Peran penting Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sekaligus sebagai kota bisnis selama puluhan tahun menyebabkan kontribusi ekonomi Provinsi Daerah Khusus Jakarta bagi perekonomian nasional cukup besar yaitu sebesar 17,3%o (tujuh belas koma tiga persen), sedangkan kontribusi ekonomi Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap ekonomi di Pulau Jawa sebesar 28o/o (dua puluh delapan persen) di tahun 2021. Dari sisi perdagangan, Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi pintu masuk dan keluar bagi barang dari dalam dan luar negeri menjadi pelabuhan dengan produksi bongkar muat peti kemas terbanyak SK No 201125 A nomor
PRESIDEN REruEUK INDONESIA nomor 22 (dua puluh dua) dunia. Pelabuhan Tanjung Priok adalah pintu masuk bagi l7,3yo (tujuh belas koma tiga persen) impor barang yang masuk ke Indonesia, dan juga 35,4yo (tiga puluh lima koma empat persen) dari impor ke Pulau Jawa. Sementara itu, 50,3% (lima puluh koma tiga persen) ekspor dari Pulau Jawa dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Di level domestik, Pelabuhan Tanjung Priok menampung 47,4o/o (empat puluh tujuh koma empat persen) barang untuk didistribusikan ke luar Jawa, dan menerima 2O,7o/o (dua puluh koma tujuh persen) barang dari luar pulau untuk didistribusikan. Dengan kedudukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, sektor pemerintah berkontribusi penting dalam perekonomian Jakarta. Produk Domestik Regional Brrrto untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta dari sisi konsumsi pemerintah mencapai Rp456.820.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam triliun delapan ratus dua puluh miliar Rupiah) atau sekitar 16%o (enam belas persen) dari total Produk Domestik Regional Brr,rto Provinsi Daerah Khusus Jakarta di tahun 2021. Data estimasi menunjukkan bahwa dalam setiap Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) belanja pemerintah (pusat dan daerah) di Jakarta berkontribusi terhadap Rpl.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu Rupiah) pendapatan dari sektor lain di Jakarta, dan Rp1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu Rupiah) pendapatan di luar Jakarta. Sementara itu, dalam data estimasi juga 1 (satu) pekerjaan di bidang pemerintahan memberikan kesempatan kerja sebesar 2,05 (dua koma nol lima) orang di sektor lain di Jakarta dan 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) orang di luar Jakarta. Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengalami pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menumn, serta mengalami berbagai permasalahan urban yang masih belum terselesaikan dengan baik seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, perubahan iklim, permasalahan transportasi, kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya yang memerlukan pemecahan secara komprehensif. Kondisi tersebut tidak mampu diselesaikan dengan model tata kelola pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan di Jakarta bukan lagi menjadi permasalahan lokal tetapi merupakan permasalahan nasional yang penyelesaiannya tidak hanya bergantung pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sendiri saja, namun juga sangat bergantung pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah lainnya di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta. SK No 201127 A Penanganan
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Penanganan permasalahan-permasalahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta memerlukan kesatuan strategi penanganan yang melibatkan pemerintah daerah di sekitar Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Sebagai contoh, untuk mengatasi permasalahan banjir di Jakarta, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta harus bersama-sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperbaiki permasalahan dari hulu sampai dengan hilir. Di hulu, Pemerintah Kabupaten Bogor berkontribusi untuk mengurangi debit air melalui penghijauan di kawasan puncak. Di Provinsi Daerah Khusus Jakarta sendiri, Pemerintah Pusat berkontribusi untuk mengelola daerah aliran sungai yang menjadi kewenangan pusat bukan kewenangan daerah. Contoh lain misalnya, untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta. Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 2O (dua puluh) juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 7, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataanya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke lbu Kota Nusantara yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini berkonsekuensi pada perubahan status, kedudukan dan fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Aktivitas pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang sangat berpengaruh kepada berbagai aspek kehidupan di Jakarta tentu akan terdampak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Dengan demikian, perlu adanya pengkajian yang komprehensif terhadap dampak pemindahan lbu Kota Negara tersebut. Aspek yang perlu dikaji tersebut, antara lain meliputi: a. status kekhususan Jakarta' SK No 201126 A b. sistem.
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA b. sistem pemerintahan; c. perekonomianJakarta; d. pembangunan sumber daya manusia; e. mobilitas dan konektivitas; f. lingkungan hidup dan bencana alam; g. pemukiman dan perumahan; dan h. penataan rarang. Meskipun berdasarkan ketentuan Undang-Undang pemindahdn Ibu Kota Negara dilakukan secara bertahap dan pelaksanaan pemindahan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, kepastian hukum mengenai status Jakarta perlu segera dirumuskan dan ditetapkan. Sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pembentuk Undang-Undang diminta untuk segera melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OOT tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditetapkan. Undang-Undang tersebut mengatur tata kelola Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. II. PASAL DEMI PASAL
