PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 7
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No205665A (2) Pembentukan...
FRESIOEN REPUBL|K IHDONESIA (21 Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.
