Pasal 57
(1) Dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah dan/atau berdampak lintas daerah, pemerintah daerah pada Kawasan Aglomerasi dapat melakukan kerja sama pembentukan badan layanan bersama. (21 Badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berhak: a. mempunyai kekayaan sendiri; b.mengelola... SK No 205572 A
PRESIDEN REPUBUK INT}ONESIA b. mengelola anggaran sendiri; c. mengelola pegawai sendiri; dan d. melakukan kerja sama dengan pihak lain. (3) Pembentukan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. (41 Sumber pendapatan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. pendapatan sendiri; dan c. penerimaan lain yang sah.
