PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 50
(1) Pendanaan pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
