PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 36
Kewenangan Khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf o merupakan kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing. SK No 205688 A Bagian Ketujuhbelas . . .
FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA Bagian Ketujuhbelas Kewenangan Khusus di Bidang Kelembagaan
