PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 22
Kewenangan Khusus di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi: a. penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; dan b. penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tertentu yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. SK No 201022 A BagianKeempat...
PRESIDEN REPUEUI( IND{ONESIA -L9- Bagian Keempat Kewenangan Khusus di Bidang Penanaman Modal
