Pasal 20
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi. (21 Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus terhadap penyelenggaraan Kewenangan Khusus yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (4) Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (5) Norma... SK No 2A5674 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat: a. menarik kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; b. mewajibkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan izin, persetujuan, rekomendasi, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat. (6) Pemerintah Pusat memastikan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria oleh daerah melalui pengawasan umum dan pengawasan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam hal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaan kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat: a. menarik pelaksanaan kewenangan; dan/atau b. menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (9) Dalam hal norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus dengan berpedoman pada Undang-Undang ini. Bagian Kedua Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 2 1 (1) Kewenangan Khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi: a. sumber daya air; b.persampahan... SK No 205675 A
FRESIDEN REPUBUX IHDONESIA -t7- b. persampahan; c. air minum; d. air limbah; e. drainase; f. permukiman; g. penataan bangunan dan lingkungan; dan h. jalan. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan: a. penanganan tanggap darurat bencana banjir dan/atau perubahan iklim; b. pelaksanaan sebagian operasi dan pemeliharaan sumber daya air; c. penertiban sempadan sungai; dan d. pemanfaatan sumber daya air sesuai dengan kriteria teknis metropolitan dari Pemerintah Pusat untuk seluruh sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan penetapan, pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk pengelolaan persampahan yang berada di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (4) Kewenangan Khusus dalam subbidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum termasuk penyediaan air minum di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (5) Kewenangan Khusus dalam subbidang air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik termasuk pengelolaan air limbah di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (6) Kewenangan... SK No 205676 A
PRESIDEN REFUILTK INDONESIA (6) Kewenangan Khusus dalam subbidang drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terintegrasi langsung dengan sungai termasuk pengelolaan drainase di kawasan strategis nasional yang berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (71 Kewenangan Khusus dalam subbidang permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman termasuk di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (8) Kewenangan Khusus dalam subbidang penataan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, termasuk penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (9) Kewenangan Khusus dalam subbidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mencakup kegiatan penyelenggaraan jalan dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kecuali jalan bebas hambatan fialan tol) yang dilaksanakan sesuai dengan fungsi jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kewenangan Khusus di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
