PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 16
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang aparatur negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Gubernur.
