PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 22
BAB 6 — DISEMINASI
(1) Rencana Kontingensi Bencana disampaikan kepada pihak terkait penanganan kedaruratan bencana dalam rangka
pelayanan publik. (2) Penyampaian Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara resmi.
