PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sebagai proses formalisasi rencana kontingensi. (2) Penetapan untuk tingkat pusat dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (3) Penetapan untuk tingkat daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
