Pasal 20A
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Tunjangan Kinerja bagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
DONI MONARDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
