PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup peraturan ini, meliputi: a. Prinsip dasar, kebijakan dan strategi standarisasi logistic b. Kategori, paket dan standar persediaan logistic c. Metode perhitungan persediaan logistik bagi BNPB, BPBD Propinsi dan Kabupaten/Kota d. Pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban;
