PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 14
BAB 6 — STANDAR PERSEDIAAN DAN METODE PENGHITUNGAN
(1) Jumlah Penduduk adalah Data BPS terakhir. (2) Prosentase adalah 4% dari jumlah penduduk (asumsi). (3) 4% adalah asumsi korban bencana dari total jumlah penduduk/tahun dan Peta Index Rawan Bencana. (4) Jumlah 4% tersebut adalah jumlah yang harus dipenuhi oleh BPBD secara mandiri dan/atau bersama para pemangku kepentingan.
