PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 12
BAB 6 — STANDAR PERSEDIAAN DAN METODE PENGHITUNGAN
(1) Jumlah Penduduk adalah Data BPS terakhir. (2) Prosentase adalah 1% dari jumlah penduduk (asumsi).
(3) 1% adalah asumsi korban bencana dari total jumlah penduduk/tahun. (4) Jumlah 1% tersebut adalah jumlah yang harus dipenuhi oleh BPBD secara mandiri dan/atau bersama para pemangku kepentingan.
