PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PEDOMAN STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Pedoman Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Instansi/Lembaga dan penyelenggara penanggulangan bencana agar terstandarnya peralatan minimal untuk kesiapsiagaan, pertolongan dan pelayanan kepada korban bencana secara maksimal, efektif, efisien dan akuntabel.
