PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Pedoman umum penyelenggaraan rehabilitasi dan
bertujuan untuk: a. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional dan atau daerah; b. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan dengan tata kelola penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan benar; c. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang memberikan peluang dan atau kesempatan untuk peran serta masyarakat termasuk lembaga internasional.
