PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN LINGKUP PELATIHAN
Pedoman ini berlaku bagi para penyelenggara pelatihan penanggulangan bencana pada lingkup nasional, provinsi, kabupaten/kota dan instansi/lembaga/organisasi terkait yang menyelenggarakan pelatihan penanggulangan bencana.
