PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Materi Dasar meliputi ; a. Konsepsi Penanggulangan Bencana; b. Karakteristik Bencana; c. Prinsip-prinsip Dasar Manajemen Bencana; dan d. Sistem Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Materi Pokok sepenuhnya diatur/ ditentukan oleh penyelenggara pelatihan sesuai dengan substansi yang merupakan tugas pokok dan fungsinya. (3) Materi Penunjang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga penyelenggara. (4) Kedalaman masing-masing materi disesuaikandengan jenjang pelatihan. Pasal16 Setiap jenjang dan jenis pelatihan diberikan kodefikasi serta diatur tersendiri.
