PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; b. penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan distribusi dan pengendalian; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan peralatan.
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
