PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional...
Pasal 76
Direktorat Penanganan Darurat Wilayah I terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
