Pasal 9
BAB 2 — PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Investasi TIK oleh Unit Pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam mendukung: a. investasi TIK untuk kebutuhan spesifik unit masing-masing; dan b. investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit Pemilik Proses Bisnis. (2) Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penyusunan kajian kebutuhan untuk setiap investasi TIK. (3) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. analisis kebutuhan organisasi; dan b. analisis manfaat biaya. (4) Dalam hal investasi TIK dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan memberikan layanan baru, kajian kebutuhan dapat memuat analisis perbandingan tolak ukur penerapan pada organisasi lain.
