Pasal 31
BAB 6 — PENGEMBANGAN KAPABILITAS SUMBER DAYA MANUSIA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Pengembangan kapasitas sumber daya TIK dilakukan dengan pengelolaan talenta digital. (2) Pengelolaan talenta digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengelolaan: a. sumber daya manusia di bidang TIK; dan b. pejabat fungsional di bidang TIK. (3) Untuk melaksanakan pengelolaan talenta digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit TIK bertanggung jawab melakukan: a. penyusunan kerangka kerja kompetensi digital; b. perencanaan kebutuhan bagi talenta digital; c. perumusan jenjang karir dan jenjang pengembangan; dan d. penentuan program pengembangan kompetensi. (4) Unit TIK bersama dengan unit kerja yang memiliki tugas penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber daya manusia di lingkungan BNPB melaksanakan pengelolaan talenta digital.
