Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. pengembangan Aplikasi Khusus yang dikoordinasikan oleh Unit Pemilik Proses Bisnis;
b. kajian kebutuhan pengembangan Sistem Informasi; c. pelaksanaan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan yang selaras dengan rencana strategis BNPB, Grand Design TIK BNPB, enterprise architecture BNPB, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. integrasi dan interoperabilitas dengan Sistem Informasi lainnya; e. keamanan Sistem Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. ketersediaan Sistem Informasi berdasarkan tingkat kekritisan; dan g. ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual.
