PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertujuan untuk mendukung implementasi layanan pemerintahan berbasis digital. (2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas aplikasi dan Basis Data.
