PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Unit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, pengembangan Basis Data dan informasi. (2) Unit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengelola Layanan TIK; b. mengelola data BNPB sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Unit TIK sebagai walidata bencana;
c. melakukan pengelolaan risiko dan penanggulangan bencana TIK; d. mengevaluasi pelaksanaan kualitas operasional Layanan TIK; dan e. menjaga Aset TIK.
